Home Milenial Calon Mertua Lapor Polisi, Rencana Pernikahan Wahyu Kandas

Calon Mertua Lapor Polisi, Rencana Pernikahan Wahyu Kandas

Batanghari, Gatra.com - Wahyu Hikmah Ramadhan, warga RT 6 Desa Suka Ramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, gagal melangsungkan niat pernikahan setelah calon mertua melaporkan dirinya ke Polres Batanghari.

Remaja 21 tahun ini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari akibat perbuatannya membawa kabur sang pacar berinisial HA (16), warga RT 3 Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, yang masih di bawah umur.

"Pelaku berinisial WHR berhasil kita amankan terkait perkara melarikan anak di bawah umur. Dimana korban berumur 16 tahun," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito dikonfirmasi Gatra.com, Ahad (30/6).

Dhadhag berujar penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi orang tua korban dengan nomor LP/B-45/VI/2019/Jambi/ Res Batanghari/tanggal 17 Juni 2019. Berbekal laporan orang tua korban, polisi kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada 20 Juni 2019 sekira pukul 12.00 WIB.

"Kejadian bermula pada 17 April 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Korban HA saat itu bertemu dengan adiknya di Muara Bulian. Kemudian korban meminta adiknya mengantar ke rumah sang pacar sekira pukul 18.15 WIB," ujarnya.

Setibanya di rumah pelaku, korban mengantar adiknya pulang ke rumahnya sembari mengatakan "Kakak pegi kalau ado yang nyari bilang bae dak tau" (Kakak pergi kalau ada yang mencari katakan saja tidak tahu).

"Korban lalu kembali menuju rumah pelaku dan menginap di rumah pelaku selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 17 April hingga 19 April 2019," kata Dhadhag.

Kehadiran korban di rumah pelaku mendapat penolakan ibu pelaku. Terjadi percakapan antara ibu pelaku dan pelaku sekira pukul 20.00 WIB pada tanggal 18 April 2019. "Antarlah cewek kau tu pulang, dak enak samo tetanggo pak RT sudah nanyo" (Antar saja cewek kamu pulang tidak enak dengan tetangga pak RT sudah bertanya).

"Pelaku menuruti permintaan ibunya. Pada tanggal 19 April 2019 sekira pukul 10.00 WIB, korban diminta ibu pelaku segera pulang. Namun korban menjawab "Kagek sore bae" (Nanti sore saja)," katanya.

Sekira pukul 17.15 WIB korban pergi bersama pelaku menuju Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian. Dalam perjalanan pulang ke rumah korban, mereka terjebak hujan deras. Akhirnya pasangan sejoli ini memilih kembali menuju rumah pelaku.

"Sewaktu di perjalanan menuju rumah pelaku, korban mengatakan "Kito pegi be kito kawin lari" (Kita pergi saja kita kawin lari) dan pelaku menjawab "Serius, balik be dak" (Serius, balik saja tidak)," ujar Dhadhag menirukan ucapan korban yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Setibanya di rumah, pelaku berbicara dengan ibunya. Namun korban tidak mengetahui apa yang pelaku dan ibunya bicarakan. Ibu pelaku lalu berbicara lagi dengan ayah pelaku "Kayak mano orang ni mau nikah" (Bagaimana mereka ini mau menikah).

Ayah pelaku memanggil korban sembari berkata "Yo nian tu nak nikah" (Memang benar itu mau nikah). Korban mengangguk kepala saja dan ayah pelaku mengatakan akan ke rumah korban.

"Tanggal 20 April 2019 sekira pukul 11.30 WIB, orang tua pelaku pergi ke rumah korban, namun korban menunggu di rumah pelaku karena takut pulang ke rumah," katanya.

Sekira pukul 16.00 WIB, orang tua pelaku tiba di rumah pelaku. Ibu pelaku bilang "Bapak kau ngerti tapi mak kau tu kayaknyo kurang setuju kayak mano kau nak balik dulu dak" (Ayah kamu mengerti tapi ibu kamu itu sepertinya kurang setuju bagaimana kamu mau pulang dulu atau tidak).

"Korban menjawab tidak mau pulang, namun ibu pelaku mengatakan "Trus kayak mano dak balek dak enak ditengok" (Kemudian bagaimana tidak pulang tidak bagus dilihat). Korban hanya diam saja dan langsung pergi tidur di kamar," ujarnya.

Korban dan pelaku pergi ke rumah saudara pelaku pada 21 April 2019 sekira pukul 12.30 WIB, untuk meminta ongkos ke Kerinci. Keduanya berangkat ke Kelinci sekira pukul 21.00 WIB menggunakan travel.

"Korban dan pelaku tiba di Kerinci sekira pukul 04.00 WIB dan langsung menginap di rumah keluarga pelaku," katanya.

Dhadhag bilang pelaku disangkakan pasal 332 ayat (1) ke-1e KUH Pidana tentang barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, diancam tujuh tahun penjara.

8002