Home Politik ICW Kritisi Sembilan Capim KPK dari Polri Tak Lapor LHKPN

ICW Kritisi Sembilan Capim KPK dari Polri Tak Lapor LHKPN

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi sembilan nama yang diajukan oleh Polri dalam seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
"Menjadi aneh jika sikap Kapolri malah mendorong aktor-aktor yang secara integritas pun dipertanyakan khususnya dalam kepatuhan melapor harta kekayaan untuk menjadi Capim KPK," ujar Pegiat ICW, Wana Alamsyah kepada Gatra.com, Senin (1/7). 
 
Wana mengatakan, pihaknya sudah menelisik lebih jauh soal sejumlah nama yang akan diajukan oleh Polri untuk Kandidat Komisioner Antirasuah. Dari temuannya, sembilan orang yang digadang ikut bursa pimpinan KPK, tidak ditemukan LHKPN-nya di elhkpn.kpk.go.id periode 2017-2018.
 
Termasuk dua calon kuat yang digembar-gemborkan sebelumnya,  yakni Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Irjen Antam Novambar dan Deputi bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Irjen Dharma Pongrekun.
 
Hanya ada nama Brigjend Bambang Dwi Herwanto yang melapor pada tanggal 14 Desember 2014. Saat itu diketahui harta kekayaannya senilai Rp5,08 miliar saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Namun setelah itu, tidak diketahui lagi LHKPN-nya. 
 
Hal ini menurutnya bertentangan dengan pernyataan Kapolri Tito karnavian perihal sembilan nama yang akan mendaftar menjadi Komisioner Antirasuah, memiliki rekam jejak bersih.
 
"Dengan masih banyaknya anggota Kepolisian yang tidak melaporkan LHKPN-nya menunjukkan bahwa upaya melakukan reformasi di tubuh Kepolisian dalam konteks pelaporan harta kekayaan jauh panggang dari api," ujar Wanna.
 
Lebih luas, Wana menyoroti pelaporan Harta kekayaan anggota kepolisian secara keseluruhan. Dari data di laman daring elhkpn.kpk.go.id pada periode 2017-2018, terdapat 29.526 anggota Kepolisian yang wajib melaporkan LHKPN.  Sedangkan 12.779 orang lainnya, atau 43% anggota Polri tidak ditemukan LHKPN-nya pada laman tersebut.
 
Padahal kewajiban melaporkan harta kekayaan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perkap 8/2017. Dimana dijelaskan bahwa setiap pegawai negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.
 
Untuk itu, ICW menyarankan agar Kapolri lebih prioritas melakukan pembenahan internal. Dari pada berupaya mengirimkan sejumlah anggotanya dalam seleksi Calon Pimpinan KPK.
 
137