Home Politik KPK Cekal Tiga Orang dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

KPK Cekal Tiga Orang dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, terkait kasus suap penanganan perkara terkait kasus suap Aspidum Kejati DKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tiga orang yang dicekal ini diantaranya satu orang pihak swasta bernama Sendy Pericho. Tersangka ini diduga sebagai penyuap. Adapun  dua orang lainnya merupakan seorang pegawai negeri sipil bernama Arih Wira Suranta dan satu orang swasta bernama Tjhun Tje Ming.

"KPK lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam Penyidikan perkara suap terkait perkara yang disidang di PN Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

Lebih lanjut Febri mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pencegahan keluar negeri untuk tiga orang tersebut kepada Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain  Agus, juga turut ditersangkakan Alvin Suherman (AVS) yang merupakan seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.

Dalam kasus ini bermula saat Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar.

Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntutnya memutuskan untuk berdamai. 
Usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun.

Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang.

Singkat cerita, Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. 

Usai menerima uang haram itu Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto. Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan, untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alvin dan Sendi disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

190

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR