Home Milenial Gubernur Kalbar Ungkap Perkebunan Sawit Tidak Berkontribusi

Gubernur Kalbar Ungkap Perkebunan Sawit Tidak Berkontribusi

Pontianak, Gatra.com - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan selama ini perkebunan kelapa sawit tidak memberikan dampak maksimal dan yang signifikan terhadap desa-desa yang berada di wilayah konsesi perusahaan tersebut.

“Ini bisa dilihat dari jumlah desa yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat tertinggal, adalah desa yang berada di dalam kawasan perusahaan sawit. Perkebunan sawit ini tidak membawa perubahan yang berarti dalam perkembangan desa. Karena di lapangan saya temui hampir semua desa tertinggal dan sangat tertinggal adalah desa yang di lingkungan perkebunan sawit," kata Gubernur saat menjadi salah satu narasumber kegiatan Semiloka Penguatan Peran KPH Dalam Mendukung Pencapaian Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Barat, di Hotel Mercure, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (1/7).

Menurut Gubernur desa-desa tersebut sudah tidak berpotensi lagi dan tidak ada yang bisa dioptimalkan oleh desanya, selain dari kegiatan perkebunan kelapa sawit.

"Apa yang mau mereka kerjakan, hanya ada sawit saja di sana. Tak ada hal lain yang bisa dikelola oleh desa," jelasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Bambang Hendroyono yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan permasalahan ini semestinya menjadi fokus, tugas pokok dan fungi dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) sendiri.

Jika berkaca dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tugas pokok dan fungsi KPH, sebagai operator dalam forest management atau pengelolaan hutan. Tugas itu bisa ditindak lanjut dari eksekutor, dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Adapun tugas pokok dan fungsi itu adalah menyelenggarakan pengelolaan hutan, misalnya terkait dengan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.

"KPH dapat melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian," ujarnya.

Dikatakan, KPH juga bertugas melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya, serta membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.

Bambang menegaskan bahwa dalam membuat suatu kebijakan pengelolaan hutan, seluruhnya harus dalam satu kesatuan tata kehutanan.

"Jika visi misinya sudah sama dan yang mengelola juga sudah good government, maka sudah semestinya hutan akan baik" tegasnya.

986

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR