Home Milenial Awas Tilang! Hari ini Polisi Uji Coba Fitur Canggih ETLE

Awas Tilang! Hari ini Polisi Uji Coba Fitur Canggih ETLE

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memasang sepuluh kamera tambahan untuk keperluan uji coba fitur baru Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang eletronik. Sepuluh kamera tambahan itu berada di sekitar ruas jalan Sudirman-Thamrin.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, uji coba mulai berlaku pada Senin (1/7) hari ini. ETLE sejatinya bukan hal baru karena sudah diberlakukan sejak 1 November 2018 lalu. 

Namun, jumlah kamera yang dipasang saat itu hanya dua buah dengan kemampuan menilang pengendara yang melanggar rambu, marka jalan, dan traffic light.

"Pada waktu kita baru memasang dua kamera yang baru bisa mendeteksi pelanggaran menerobos lampu merah dan marka jalan, kali ini kita memasang 10 kamera tambahan di beberapa ruas jalan masih koridor Sudirman-Thamrin untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lainnya," jelas Arif di TMC Polda Metro Jaya, Senin (1/7).

Nah, fitur kekinian ETLE dapat mendeteksi pelanggaran ganjil-genap hingga keadaan kabin pengendara. Seperti, sambung Arif, penggunaan telepon genggam dan tidak memakai sabuk pengaman. 

"Kamera nanti menangkap image atau video lalu secara otomatis video itu akan dianalisa kendaraan yg melanggar, kemudian hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan," jelas Arif.

Data yang didapat ETLE akan dikirim ke petugas yang melakukan verifikasi hingga penerbitan surat konfirmasi. Selanjutnya, surat akan dikirimkan ke alamat si pengendara.  

"Kita harapkan dalam kurun waktu tiga hari masyarakat sudah menerima dan mengkonfirmasi pelanggaran itu memang dia lakukan atau tidak," tutur Arif.

Menurut Arif, pengendara juga bisa mengembalikan surat konfirmasi melalui website atau scan barcode yang ada. Setelah konfirmasi barulah pelanggar membayar denda.

"Apabila tidak dilakukan selama 14 hari (pembayadan denda), maka sebagaimana ketentuan dalam UU kita akan lakukan pemblokiran pajak STNK sehingga tidak bisa bayar pajak, perpanjang STNK," ujarnya.

Arif menambahkan kedepannya kamera untuk kebutuhan ETLE ini direncanakan akan ditambah hingga 81 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pengadaan kamera untuk 81 titik ini akan dimulai September.

"Jadi Polda Metro Jaya mendapat dukungan dari Pemprov DKI, Bapak Gubernur yang direncanakan ditambah lagu menjadk 81 titik di seluruh wilayah DKI Jakarta, tidak hanya di Jakarta Pusat, Sudirman, Thamrin, namun seluruh wilayah DKI Jakarta, jalur-jalur penting yang rawan pelanggaran ataupun yang mempunyai akses objek vital cukup tinggi," ujar Arif.

Lokasi dipasangan ETLE berada di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.

279