Home Politik UU Pemilu Bermasalah Berpotensi Kecurangan

UU Pemilu Bermasalah Berpotensi Kecurangan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyebut undang-undang Pemilu bermasalah sebab tidak ada pertanggungjawaban sistemik jika ada pelanggaran hukum dan kerugian akibat sistem.

"Ajaibnya UU Pemilu tidak menyebut kalau ada kesalahan pelanggaran hukum, kerugian akibat sistem, tanggungjawabnya individu tidak ada tanggungjawab sistemik," kata Haris Azhar kepada wartawan di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (1/7).

Haris menyebut ada kekosongan pertanggungjawaban dalam UU Pemilu. Dimana ketika ada kesalahan administrasi, penyelenggara hingga pidana, semua itu dibebankan secara partikelir ke pihak personal. 
"Jadi pada level tertentu digabungkan mau menunjukkan kesalahan siapa itu, tidak ada," kata Haris

Haris bahkan menyebut jika perangkat perundang-undangan yang ada hari ini curang, sebab penyelenggaraan dilakukan sistemik namun pertanggungjawaban bersifat individual.

Kecurangan sistemik itu menurut Haris yang membuka lemahnya kontrol terhadap pelanggaran pidana dan ketidaknetralan aparat. 

Adapun keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menurut Haris juga tidak siginifikan dalam mengawal kinerja aparat agar tetap independen.

"Dengan penyelesaian yang sistemnya induksi, dibebankan ke Bawaslu, DKPP, satgaskum. Gawatnya ketika yang tidak netral penegak hukum, ya gimana, ada konflik interest, siapa yang memerika penegak hukum? DKPP? Durasi kerja pendek, sistem kerjanya tidak transparan," papar Haris.

Menurut Haris, dengan peraturan perundang-undangan yang tidak mumpuni, berbagai kecurangan sulit untuk diungkap serta misalnya, kematian petugas KPPS tidak akan ada yang mempertanggungjawabkan secara hukum.

"Dengan perundang-undangan yang tidak mumpuni, penyelenggaraan pemilu serentak dan berlapis-lapis memungkinkan terjadi kelalaian kesalahan dan kecurangan. Ketika terjadi siapa yang mau membawa ke hukum? Kapasitas orang yang mau membawa itu tidak ada," ungkap Haris.

153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR