Home Ekonomi Langgar Kesepakatan, PKL di Purbalingga Digaruk Satpol PP

Langgar Kesepakatan, PKL di Purbalingga Digaruk Satpol PP

Purbalingga, Gatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di pusat kota Purbalingga, yang melanggar kesepakatan jam berdagang, Selasa dini hari (2/7).

Plt. Kepala Satpol PP Purbalingga, Ato Susanto, mengatakan satpol PP Kabupaten Purbalingga menyita beberapa set tenda yang saat ini berada di kantor Satpol PP Purbalingga. Selain itu, Satpol PP juga memintai keterangan sejumlah pemilik warung tenda.

“Akhir-akhir ini PKL telat atau tidak membongkar tendanya melebihi jam berjualan yang telah ditetapkan. Jadi kita bina dan kita tertibkan,” kata Ato, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Dia mengungkapkan, akhir-akhir ini PKL yang berjualan di alun-alun Purbalingga tidak lagi mematuhi aturan dan kesepakatan yang menyebutkan jam berdagang dan operasional adalah 16.00 WIB-24.00 WIB.

Menurut dia, PK mestinya sudah harus mengemasi barang dagangannya maksimal pukul 24.00 WIB. Dinihari, mereka sudah harus membongkar tenda-tendanya dan membersihkan lingkungan sekitarnya. 

Akan tetapi dari pantauan Satpol PP Kabupaten Purbalingga, ada beberapa PKL dan petugas bongkar pasang yang membongkar tenda pada pukul 05.45 yang tentu mengganggu ketertiban dan kebersihan kota jelang jam kerja.

“Dari tanggal 1 Juli kemarin, kami pantau ada beberapa PKL dan petugas bongkar pasang tenda yang tidak melaksanakan ketentuan bahkan hingga 05.45 tenda baru dibongkar. Jadi pada dini hari ini (00.00-04.00) kami melakukan penertiban,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai kesepakatan dan aturan bagi PKL yang melanggar tenda akan ditertibkan untuk menegakkan aturan dan demi keindahan kota. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah tenda sebagai barang bukti.

Dia meminta agar pedagang mematuhi aturan yang sudah dibuat. Dengan begitu, keberadaan pedagang tidak mengganggu keindahan, ketertiban serta kebersihan kota.

468