Home Politik Sehari Diberlakukan, Fitur Baru E-TLE Tilang 118 Pelanggar

Sehari Diberlakukan, Fitur Baru E-TLE Tilang 118 Pelanggar

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya melaporkan terdapat 118 pelanggar lalu lintas sejak diberlakukan penambahan kamera dan fitur tilang dalam Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Pemberlakuan fitur tilang baru dan penambahan kamera itu berlaku sejak Senin (2/7).

Berdasarkan beberapa kasus, jumlah pelanggar terbanyak adalah pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf dalam keterangannya pada Selasa (2/7) menjelaskan, pelanggar ganjil- genap sebanyak 65 pelanggar.

Sebanyak 8 pelanggar ganjil-genap  ditilang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kementerian Pariwisata, 3 orang di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 3 orang di traffic light Sarinah menuju ke Bundaran HI, dan paling banyak sebanyak 51 pelanggar di JPO Hotel Sultan.

Selain pelanggaran aturan ganjil genap, polisi juga menilang pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang mengoperasikan telepon genggam.

"Sebanyak 39 pengendara ditilang karena tak memakai sabuk pengaman, sementara 14 pengendara lainnya kedapatan menggunakan telepon seluler saat mengemudi," ujar Yusuf.

Pengemudi yang ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman paling banyak ditilang di titik JPO Hotel Sultan sebanyak 35 pelanggar dan 4 pelanggar ditilang di JPO Kemenpan. Sedangkan untuk pelanggaran penggunaan telepon genggam semunya ditilang di JPO Kemenpan.

Sebelumnya pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Pokda Metro Jaya mengumumkan memasang sepuluh kamera tambahan untuk keperluan uji coba fitur tilang baru pada Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang eletronik. Sepuluh kamera tambahan itu berada di sekitar ruas jalan Sudirman-Thamrin. Uji coba akan berlaku pada kemarin, Senin (1/7).

ETLE sejati ya sudah diberlakukan sejak 1 November 2018 lalu. Namun saat itu kamera yang dipasang baru dua buah. Sebelumnya, ETLE hanya dilengkapi fitur untuk menilang pelanggar yang melakukan pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.

Saat ini kepolisian akan memberlakukan fitur tambahan untuk tilang ini. Kamera yang dipasang nanti akan berusaha mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tingkat kecepatan kendara, pengendara yang menggunakan telepon genggam dan pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

156