Home Teknologi Blokir Iklan Rokok di Internet, Kominfo Dinilai Gegabah

Blokir Iklan Rokok di Internet, Kominfo Dinilai Gegabah

Jakarta, Gatra.com - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir iklan rokok di internet. Organisasi tersebut berpendapat, pembatasan iklan rokok akan merugikan banyak pihak.

"Ketika isu ini ditanggapi dengan tergesa-gesa atau terburu-buru, bagaimana dengan industri media kita? Apalagi dalam era industri 4.0 ini banyak yang terlibat. Ketika ada satu sudut yang dipukul atau terkena sentimen negatif, maka akan terdampak pada pihak yang lainnya juga," kata Koordinator KNPK, Muhammad Nur Azami di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Azami, pemblokiran tersebut tidak hanya merugikan media online saja, tetapi juga petani tembakau. Ia mengkhawatirkan langkah yang diambil Kominfo akan mempengaruhi kesejahteraan petani.

"Ini sampai tingkat petani juga ikut terpukul. Petani khawatir ketika ada sentimen, masa panen jadi berdebar, bagaimana nanti hasilnya? Ini berpengaruh terhadap pembelian hasil panen," ujar Azami.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh dicantumkan dalam iklan rokok.

Ferdinan menjelaskan bahwa Kominfo tidak semua iklan rokok yang ada di internet diblokir karena pada dasarnya pemerintah hanya ingin membatasinya, bukan melarang. Hingga saat ini Kominfo masih terus mengkaji terkait kriteria kelayakan iklan rokok bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku pihak yang menginisiasi pemblokiran tersebut.

"Pertemuan kami dengan Kemenkes belum sampai tahap final. Dari 2 kali pertemuan, tidak semua iklan rokok dilarang, tentu ini akan jadi perdebatan," ujar Ferdinan.

205