Home Teknologi Pemblokiran Iklan Rokok Dinilai Berdampak Ganda

Pemblokiran Iklan Rokok Dinilai Berdampak Ganda

Jakarta, Gatra.com - Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai pemblokiran iklan rokok yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdampak multiplier effect. 

Beberapa pihak bersangkutan seperti media online dan industri rokok dipastikan akan mengalami kerugian.

"Ada dua yang dirugikan, pertama, tentu media dan juga pengiklan karena berdasarkan data, belanja iklan rokok di media internet itu sampai 4,48 triliun. Jumlah yang sangat besar. Bayangkan kalau potensi lost economy itu bisa hilang," kata Koordinator KNPK, Muhammad Nur Azami di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (2/7).

Selain media online, lanjut Azami, berbagai pihak yang terlibat dalam industri rokok juga akan dirugikan. Terlebih, para petani tembakau yang dianggap sebagai pihak paling rentan.

"Isu di hilir akan berdampak juga di hulunya. Terutama di teman-teman petani tembakau dimana mereka ini akan menghadapi masa panen, bila ada isu negatif di sektor hilir, tentu di hulunya temen-temen petani tembakau ini mengalami kekhawatiran mengenai pembelian," ucapnya.

Terkait potensi kerugian yang akan dialami kedua pihak tersebut, Azami meminta kepada Kominfo agar keduanya dilibatkan dalam pembahasan mengenai ketentuan standar kelayakan iklan rokok di Internet.

"Menurut kami, mekanisme ini juga harus mengundang dari kelompok stakeholder pertembakauan yang memang memiliki kepentingan terhadap isu pemblokiran iklan rokok di internet," katanya.

Diketahui, Kominfo telah menerima permintaan dari Kemenkes untuk memblokir iklan rokok di internet. Pemblokiran itu sendiri dilakukan dengan mengacu pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kominfo tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa dasar. Pasti ada bukti. Berita acaranya kita buat, semua sesuai SOP, forensik juga kita siapkan," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan.

83

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR