Home Politik Empat Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Empat Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 4 anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara.

Empat wakil rakyat tersebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait fungsi dan pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tahun 2018.

"Bahwa menerima hadiah atau janji agara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya itu telah terpenuhi menurut hukum dan ada dalam perbuatan para terdakwa," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7).

Keempat redakwa tersebut di antaranya Ketua Komisi B, Borak Milton; dan Sekretaris Komisi B, Punding Ladewiq; divonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

"Mengadili terdakwa Borak Milton dan Punding Ladewiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Duta Baskara.

Sedangkan dua anggota Komisi B lainya, Edy Rosada dan Arisavanah, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Kempatnya wakil rakyat Kalteng ini juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Para legislator itu terbukti menerima suap senilai Rp240 juta yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Untuk hal membertkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum. 

Kasus ini berawal dari sejak Komisi B DPRD Kalteng menemukan sejumlah permasalahan perizinan perusahaan PT BAP. Antara lain Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

Untuk itu, dari pertemuan-pertemuan tersebut disepakati mahar Rp240. Uang haram itu sebagai imbalan untuk pihak DPRD agar membuat press release terkait HGU PT BAP tidak bermasalah. Kemudian, PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT DAP tidak dilaksanakan.

Empat wakil rakyat Kalteng ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

240

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR