Home Politik Khofifah Ingatkan Rommy soal Haris 'Awas Keanginan'

Khofifah Ingatkan Rommy soal Haris 'Awas Keanginan'

Jakarta, Gatra.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, pernah berkomunikasi dengan Muchmad Romahurmuziy (Rommy) selaku Ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal rekomendasi Haris Hasanuddin sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jatim. 

"Ada WA [WhatsApp] di awal Februari," kata Khofifah saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/7), dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Namun politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menepis yang merekomendasikan nama Haris untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Khofifah mengatakan bahwa dalam komunikasi itu hanya menanyakan status Haris. Menurutnya, pertanyaan itu pun atas pesanan dari Kiai Asep Saifudin Chalim.

"Kebetulan mas Rommy WA, saya jawab di WA itu 'awas keanginan' jadi sifatnya adalah pertanyaan, sudah selesai semua proses menurut Kiai Asep kenapa [Haris] tidak dilantik karena sudah nominator utama, begitu," ungkapnya. 

Khofifah kemudian menjelaskan maksud pesan dengan ungkapan 'awas keanginan' itu karena proses seleksi selesai namun Haris masih belum dilantik oleh Kemenag.  "Itu setelah selesai tidak dilantik lantik kan," ujarnya.

Pekan lalu, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, juga membenarkan bahwa pernah mendapat rekomendasi dari Khofifah namun lewat Rommy.  

"Iya, Khofifah dan Kiai melalui Romahurmuziy," kata Lukman saat menjadi saksi pada Rabu (26/6) pekan lalu.

Khofifah hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Jatim dan Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp325 juta untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta dengan tujuan untuk memengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

1145