Home Politik Tiga Ribu ASN Dipecat karena Terbukti Korupsi

Tiga Ribu ASN Dipecat karena Terbukti Korupsi

Semarang, Gatra.com - Kementerian Pendayagubaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB) telah memecat 3.240 aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengatur para aparatur. 
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan karena mereka terindikasi terlibat kasus korupsi di pemerintah daerah ataupun pusat. 
 
"Kebijakan tegas punishment pada ASN, sudah ada PTDH 3.250 ASN terlibat korupsi, sisanya on process, baik secara administrasi dan upaya hukum," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di PO Hotel Semarang, Rabu (3/7). 
 
Syafruddin mengungkapkan, PTDH tersebut dilakukan berdasarkan atas keputusan bersama Menpan dengan Mendagri dan Badan Kepegawaian Nasional. Kemudian, Ia menyebut upaya-upaya pencegahan sudah terus dilakukan, namun tetap ada oknum yang masih melakukan korupsi.
 
"Kepala daerah 'ditembak' terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," ujarnya. 
 
Lebih lanjut, Mantan Wakapolri itu menyatakan bahwa  pemerintah masih membutuhkan banyak ASN. Saat ini total kebutuhan ASN sebanyak 254.175 orang,  untuk  pemerintah pusat sebanyak 46.000-an dan pemerintah daerah 207.748 orang.
 
"Dibagi untuk pusat 23.213 PNS, dan 23.212 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ). Untuk daerah PNS 62.326, kebutuhan PPPK guru dan tenaga kesehatan 145.424," ucapnya. 
 
Sebagain kebutuhan ASN saat ini   sudah terpenuhi dari rekrutmen  Januari 2019.  Sementara penerimaan PPPK fase pertama  jumlahnya mencapai 51.293 peserta. Sedangkan yang untuk 150.000-an  PPPK,  rekrutmen akan dibuka bulan Agustus. "Rekrutmen paling lambat 17 Agustus, sisanya rekruitmen PNS pada bulan Oktober. Melesetnya minggu pertama  November," ujarnya.
196