Home Ekonomi Pajak Perusahaan Dipastikan Tidak Turun Tahun Ini

Pajak Perusahaan Dipastikan Tidak Turun Tahun Ini

Jakarta, Gatra.com- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan belum bisa diterapkan pada tahun ini. Menurutnya, draft perubahan kedua UU PPh badan belum rampung disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Meski, masih ada sisa waktu enam bulan hingga akhir tahun nanti. 

Robert membantah adanya tekanan agar segera melakukan penurunan PPh badan. 

"Saya juga hadir di rapat terbatas dengan Presiden, jadi saya tahu persis permintaannya seperti apa," kata Robert, ditemui di DPR, Rabu (03/07).

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, penurunan PPh badan seharusnya melalui tahapan perundang-undangan dengan revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 

Akan tetapi, tambahnya, sebelum mengubah beleid tersebut. Pemerintah dan DPR juga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Meski demikian, Plate membantah, jika revisi UU PPh badan ini di Parlemen mengalami kendala. Ia berdalih, pembahasan soal ini hanya masalah waktu saja.

"Tidak tidak tidak [Masalah], sedang diatur saja waktunya," terang Plate.

 

574