Home Gaya Hidup Kejari Batanghari Bakar Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejari Batanghari Bakar Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (TPU) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2019.

Kepala Kejari Batanghari Mia Banulita, S.H, M.H mengatakan, barang bukti ini berasal dari perkara narkotika, ilegal driling, tindak pidana kehutanan dan tindak pidana asusila.

Barang bukti perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu 4,94 gram, ganja 59,10 gram, ekstasi 20 butir dan handphone, alat isap berupa bong, pirek, pipet, mancis dan handphone.

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dibawah 100 gram dari 37 perkara yang inkrah. Narkotika yang dimusnahkan memang sedikit, karena dalam tahap penyidikan sudah dimusnahkan," kata Banulita dikonfirmasi awak media di halaman Kantor Kejari Batanghari, Kamis (4/7).

Barang bukti perkara ilegal driling yang dimusnahkan terdiri dari sepeda motor dan alat pengambil minyak dari sumur. Lalu barang bukti perkara kehutanan berupa sepeda motor dan barang bukti perkara asusila berupa baju, jaket dan dompet.

"Pemusnahan semua barang bukti dilakukan dengan cara membakar dalam tong besi. Jadi kita memang ada mekanisme penyisihan barang bukti. Barang bukti narkotika terdiri dari sabu-sabu, ganja dan ekstasi," ujarnya.

Sementara barang bukti ilegal driling yang dimusnahkan hari ini berasal dari tujuh perkara, berkaitan dengan alat-alat yang digunakan mengambil minyak dari sumur.

"Barang bukti minyak tidak dilakukan pemusnahan pada hari ini. Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda. Kita sedang meminta petunjuk kepada pimpinan," katanya.

Dia bilang minyak mempunyai karateristik khusus. Kalau pemusnahan tidak sesuai petunjuk atau dengan ketentuan yang benar, Banulita khawatir akan menimbulkan pencemaran.

"Rekan-rekan bisa lihat ya barang bukti pompa, alat untuk mengambil minyak, tanki minyak dan minyak, bahwa itu bukti nyata bahwa kami serius memerangi ilegal driling dan narkotika," ujarnya.

Khusus minyak hasil ilegal driling, kata Banulita, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Semoga ada pihak berkopenten untuk melakukan pemisnahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina. Namun Pertamina Jambi memang belum ada penampungan khusus minyak mentah. Minyak ini kan tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Mau kita buang, khawatir akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Yang pasti akan kita musnahkan," katanya.

Banulita berharap kegiatan pemusnahan hari ini bisa menjadi warning bagi masyarakat dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

"Untuk penegakan hukum terkait dengan perkara narkotika dan ilegal driling, kita benar-benar serius," ujarnya.

Pantauan Gatra.com, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti TPU 2019, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Bakhtiar, Kepala PN Muara Bulian, Kabag Ops Polres Batanghari, Kepala BNNK Batanghari, Dandim 0415/Batanghari, Ketua MUI, Ketua Lembaga Adat dan BPOM Jambi.

227