Home Politik Tilap 3,8 Miliar, Mantan Ketua PSSI Pasuruan Jadi Tersangka

Tilap 3,8 Miliar, Mantan Ketua PSSI Pasuruan Jadi Tersangka

Surabaya, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. Edi pun terancam pidana seumur hidup.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus ini bermula saat Edi menjabat Ketua PSSI Kota Pasuruan. Selama tahun 2013 hingga 2015, PSSI Kota Pasuruan mengajukan permohonan dana hibah ke Pemkot.

Dari total dana hibah yang turun sebesar Rp15 Miliar untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan, Edi menggunakan sebesar Rp.3,8 Miliar untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat hasil audit BPKP Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,8 Miliar lebih," kata Arman saat konfresensi pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Arman menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan membuat laporan fiktif penggunaan dana hibah tersebut. Tersangka juga melakukan pemotongan gaji pemain.

Pengusutan kasus ini baru masih tahap awal. Penyidik kepolisian akan mendalami lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan dokumen. "Ada 82 saksi yang sudah diperiksa. Diantaranya 30 pemain, ada KONI, PSSI, dan lain-lain," ungkapnya.

"Kami akan kembangkan lagi. Dari pengakuan beliau (tersangka), kita akan mengembangkan yang lainnya," sambungnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah menyita beberapa dokumen seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013, 2014 hingga 2015, laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ, bukti pencairan dana hibah, hingga rekening koran milik KONI.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Bernadetta Febriana