Home Politik Terpidana Korupsi Alat Peraga Edukatif Dipindah ke Klaten

Terpidana Korupsi Alat Peraga Edukatif Dipindah ke Klaten

Pontianak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Kota Pontianak melakukan eksekusi badan berupa pemindahan tahanan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga edukatif PAUD PKK dan mandiri se-Kota Pontianak tahun anggaran 2015, Suryadi dari Pontianak ke Lapas Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah, Kamis (4/7).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Juliantoro, mengatakan bahwa terpidana Suryadi dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Juliantoro, Kamis siang (4/7).

Dia mengungkapkan bahwa pemindahan terhadap terpidana dengan alasan kemanusiaan, karena seluruh keluarga terpidana berada di Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

Menurutnya putusan baru dilaksanakan pada bulan Juli ini, karena menunggu persetujuan pemindahan tempat eksekusi oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang memang baru diterima Kejari Pontianak sekitar tiga minggu lalu.

Terpidana saat ini sudah berada di dalam Lapas Klas IIB Klaten, untuk menjalani pidana badan selama satu tahun dipotong masa penahanannya.

"Selain wajib menjalani hukuman tersebut, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta ke kas negara," katanya.
 

275

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR