Home Politik Polda Sumbar Amankan Sabu-sabu Seberat Tujuh Kilogram

Polda Sumbar Amankan Sabu-sabu Seberat Tujuh Kilogram

Padang, Gatra.com- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil mengamankan sedikitnya tujuh kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perbatasan Sumbar-Riau yang diduga berasal dari luar negeri.

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar, Kombespol Ma'mun mengatakan, sabu-sabu seberat tujuh kilogram itu diamankan dari dua orang tersangka yang diringkus polisi di tempat terpisah.

Tersangka dengan inisial OF (27) warga Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, ditangkap di  jalan Soekarno Hatta Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

"Dari tangan tersangka OF, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, beserta satu unit android, dan satu unit sepeda Yamaha RX King warna merah," katanya dalam temu media di Padang, Kamis (4/7).

Adapun tersangka lainnya bernisial JM (39) warga Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru, pada hari yang sama setelah melakukan pengembangan.

"Pada tersangka JM, diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,8 kilogram, satu tas jinjing, dua unit handphone Samsung, dan satu unit timbangan digital merk Kris Chef," ungkap Ma'mun.

Ia menjelaskan, satu diantara kedua tersangka merupakan karyawan di sebuah hotel, dan satu lagi merupakan wiraswasta. Kedua tersangka ini juga diduga 'pemain' baru yang berhasil ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 122 ayat (2) Undang-undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

265