Home Ekonomi Mantan Napi jadi Ahli, YLKI Yakin Menang Lawan Wako Jambi

Mantan Napi jadi Ahli, YLKI Yakin Menang Lawan Wako Jambi

Jambi, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang soal kenaikan tarif air minum di Kota Jambi. Sidang antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi melawan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi, Erwin Jaya Zuchri, Rabu (3/7) kemarin.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang ahli yang dihadirkan tergugat satu yakni mantan Dirut PDAM Tirta Mayang, Agus Sunara dan ahli dari Tergugat II yakni Prof Bahder Johan merupakan Guru Besar di Universitas Jambi.

Baca juga: Sidang Kenaikan Tarif Air, YLKI: Walikota Jambi Ganti Rugi 50 Rupiah

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun menyesalkan salah satu ahli yakni Agus Sunara merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di PDAM Tirta Mayang Jambi dan divonis bersalah tahun 2013. Menurut Ibnu, Agus Sunara bukanlah orang yang tepat ditunjuk sebagai ahli karena memiliki latar belakang jeratan hukum.

"Seharusnya ahli adalah bisa menjadi panutan dan berkelakuan baik serta memiliki sertifikat keahlian. Pernyataan Agus Sunara di persidangan kemarin sangat diragukan kebenarannya, dan kami harap menjadi pertimbangan Majelis Hakim," kata Ibnu di Kantor YLKI di kawasan Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi, Kamis (4/7).

Sedangkan, lanjut Ibnu, beberapa keterangan ahli yakni Prof Bahder juga menjadi tanda kutip bagi YLKI di antaranya berpendapat bahwa pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dianggap pasal kekosongan norma.

"Ini menjadi tanda tanya bagi kami, sementara ini adalah undang-undang. Ketua DPRD Kota Jambi, M. Nasir yang pernah dipanggil sebagai saksi mengakui bahwa DPRD tidak pernah diminta konsultasi maupun mengeluarkan rekomendasi," katanya.

Lanjut Ibnu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia belum lama ini juga mengabulkan gugatan uji materi dua orang masyarakat asal Kota Jambi terhadap Peraturan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Dua orang masyarakat itu M. Rusydanul Anam, warga Kasang Jaya Jambi Timur dan Yandrik Ershad, warga Telanaipura, Kota Jambi.

Melalui website resminya, MA mengabulkan gugatan tersebut 17 Juni 2019 lalu yang dipimpin tiga orang hakim MA yaitu Hary Djatmiko, Sudaryono dan Yulius menyusul kenaikan tarif air PDAM Tirta Mayang mencapai 100 persen dan pemberlakuan minimum changer berdasarkan Perwal Nomor 45 tahun 2018.

Mereka menilai Perwal tersebut tanpa memiliki payung hukum, di antaranya Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, dan sejumlah aturan lainnya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi melalui gugatan class action hingga PMH di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Warga Jambi Terhadap Wali Kota Jambi

Ibnu mengungkapkan, dikabulkan gugatan MA tersebut diyakininya menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk memenangkan YLKI melawan Walikota Jambi Syarif Fasha sebagai Tergugat II dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi, Erwin Jaya Zuchri sebagai Tergugat I di Pengadilan Negeri Jambi.

"Kami yakini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya. Karena putusan MA adalah putusan tertinggi," kata Ibnu.

Sementara itu, kuasa kukum PDAM Tirta Mayang Jambi, Suratno mengatakan, dihadirkannya Agus di persidangan tersebut sebagai ahli yang memberikan keterangan tentang perhitungan tarif air PDAM.

"Terlepas dari kedudukan beliau dari mantan narapidana," katanya kepada Gatra.com.

990