Home Ekonomi Kemenhub Berlakukan Tarif Baru Ojol di 41 Kota Indonesia

Kemenhub Berlakukan Tarif Baru Ojol di 41 Kota Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif ojek online (ojol) baru di 41 kota sejak 1 Juli 2019 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menyampaikan pemeberlakuan tarif baru ini mewakili zona I, II dan III.

"Surat sudah kita layangkan sejak 26 Juni lalu kepada 2 aplikator, yakni Grab dan Gojek. Zona I meliputi Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang. Zona II, Jabodetabek. Zona III, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin sampai Jayapura, dan lainnya akan lakukan secara bertahap," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7).

Budi mengutarakan bahwa tindak lanjut terkait pengawasan aplikator ojol nantinya akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

"Kita ingin lihat seberapa jauh kepatuhan 2 operator ojol ini terhadap pemberlakuan biaya ojol yang baru," ungkap Budi.

Selain itu, Budi juga akan bekerjasama dengan Balitbang Kemenhub untuk melakukan survey mengenai kepuasaan masyarakat, terutama pengguna jasa ojol.

"Kami harap dalam 1 bulan ini, terhitung mulai 1 Juli, sudah ada kesimpulan mengenai kepatuhan 2 operator ojol. Survey akan kita lakukan juga guna menilai respon pasar," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 1 Mei 2019 lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu juga ada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Sebagai informasi, besaran tarif ojol baru untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

100

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR