Home Politik Bengkel di Jakarta Akan Diwajibkan Sedia Alat Uji Emisi

Bengkel di Jakarta Akan Diwajibkan Sedia Alat Uji Emisi

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menekan emisi kendaraan bermotor pada 2020. Upaya tersebut merupakan langkah mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mulai tahun depan seluruh kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta harus lolos uji emisi. Untuk mendukung kebijakan itu, Pemprov DKI akan mewajibkan seluruh bengkel agar menyediakan alat uji emisi.

"Semua bengkel resmi di Jakarta itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi. Jadi kita akan melakukan itu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7).

Menurut Anies, saat ini jumlah bengkel resmi yang ada di Jakarta berjumlah 750, namun hanya 150 bengkel yang telah menyediakan alat uji emisi. Di tahun 2020 nanti, penyediaan alat uji emisi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bengkel untuk dapat memperpanjang izinnya.

"Jadi saat ini baru ada sekitar 150 bengkel yang menyediakan alat uji emisi. Kita akan mewajibkannya, untuk perpanjangan izin bengkel harus sudah memiliki fasilitas untuk uji emisi," tuturnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga berupaya melakukan disinsentif terhadap penetapan pajak dan tarif biaya parkir yang lebih mahal.

"Tahun depan kita akan mulai dengan pengendalian emisi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari warga luar Jakarta maupun warga Jakarta harus lolos uji emisi," pungkasnya.

74