Home Politik PK Ditolak MA, Kejaksaan Berupaya Maksimal Kasus Baiq Nuril

PK Ditolak MA, Kejaksaan Berupaya Maksimal Kasus Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Mendapat desakan dari masyarakat untuk membebaskan Baiq Nuril, Jaksa Agung, H.M. Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal menangani kasus tersebut.

"Kalau PK sudah ditolak ya intinya semua pihak harus memahami itu. Semua upaya hukum sudah dilakukan kemarin kan tentunya kita berikan satu kebijakan khusus karena ada desakan dari banyak pihak ada tuduhan pendzoliman dan sebagainya," kata Prasetyo saat ditemui awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Prasetyo mengharapkan tidak ada reaksi yang nantinya justru kontraproduktif. Menurutnya, seluruh tahapan sudah diikuti mulai dari mengajukan banding, kasasi dan terakhir 

karena semua tahapan sudah diikuti dari mengajukan banding, kasasi, dan terkahir peninjauan kembali (PK).

"Saya harapkan tidak ada pihak lain manapun yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi jadi supaya ini dipahami. Kita tunggu salinan putusan. Karena hukum bukan hanya kepastian dan keadilan tapi jiga kemanfaatan," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Menurut Majelis hakim, perbuatan Baiq Nuril mengandung unsur pidana karena telah merekam pembicaraan korban dan terdakwa dan menyebarkannya. 

Sesuai dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

126