Home Politik Tim Siber Kalbar Tangkap Pria yang Hina Kapolri

Tim Siber Kalbar Tangkap Pria yang Hina Kapolri

Pontianak, Gatra.com – Subdit Siber Crime Polda Kalbar mengamankan S alias BA (40) karena diduga menyebarkan hoax, fitnah atau melakukan tindak pidana ITE. S diamankan di rumahnya di Jalan Raya Desa Kapur Kubu Raya, Kamis 4 Juli lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu 3 Juli lalu.

Pihaknya menerima sebuah unggahan dari akun S yang memberitakan berita bohong terkait Kapolri dengan judul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah” di sebuah portal berita online.

Tersangka kemudian membagikan unggahan itu kembali dan menambahinya dengan keterangan yang dibuat pelaku sendiri, bertuliskan 'cobe gak babi dibawa ke rumah die ni. Kire-kire marah gak ke. Kan babi juga ciptaan Allah SWT,'.

Postingan itu menimbulkan reaksi atas pemberitaan hoaks dari sebuah portal berita online terkait dengan kasus wanita yang masuk ke dalam masjid Munawarah, kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 30 Juni lalu.

"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim Siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun facebook S. Dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya," jelas Mahyudi di Polda Kalbar, Jumat (5/7).

S pun diamankan beserta handphone miliknya sebagai barang bukti yang digunakannya. Tersangka diancam pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Didampingi kuasa hukumnya, S yang berusia 40 tahun itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri, Tito Karnavian. Dalam permohonan maafnya, S mengatakan menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya bapak Tito selaku Kapolri karena telah memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat. Postingan tersebut tidak benar dan saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," katanya.

Kuasa hukum S, Fitri membenarkan adanya unggahan tersebut. Dikatakan, dengan berita bohong yang diunggah oleh kliennya, sudah tentu akan mencemarkan nama baik Kapolri serta jajarannya.

"Sampai pada tahap penyelidikan, permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban S terhadap publik. Dia mengupload berita tidak benar dan membagikannya ke publik," jelasnya.

514

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR