Home Gaya Hidup Usia Kawin Perempuan di Kalsel Masih di Bawah 21 Tahun

Usia Kawin Perempuan di Kalsel Masih di Bawah 21 Tahun

Kiram, Gatra.com - Permasalahan remaja saat ini merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Remaja kini masih banyak yang rentan terkena penyalahgunaan obat terlarang dan juga terjadinya perkawinan diusia dini.

Menurut Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo fakta menunjukkan sebagian remaja kini dihadapkan pada situasi yang sangat memperhatinkan seperti seks pranikah, narkoba, dan lainnya. Masalah lainnya adalah masih tingginya pernikahan dini.

"Bila trend ini terus berlanjut, 14,2 juta remaja putri akan melakukan pernikahan sebelum mereka berusia 18 tahun sebelum tahun 2020. Hal ini berarti 14,2 juta remaja putri melakukan pernikahan setiap tahun atau 39.000 setiap hari," kata Hasto di Kiram Park, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Hasto menambahkan bahwa remaja merupakan individu calon pasangan yang akan membangun keluarga dan calon orangtua bagi anak-anak yang dilahirkannya. Sehingga perlu mempersiapkan perencanaan dan kesiapan mental berkeluarga.

"Kesiapan berkeluarga merupakan salah satu kunci terbangunnya ketahanan keluarga dan keluarga yang berkualitas sehingga diharapkan mampu melahirkan generasi yang juga berkualitas," terangnya.

Berdasarkan data RPJMN 2017 menunjukkan bahwa usia kawin pertama pada kelompok umur 15-19 tahun di Provinsi Kalimantan Selatan pada angka 40 sedangkan angka di nasional 33 tahun 2017, sedangkan target Provinsi Kalsel pada tahun 2018 adalah 36.

Sementara itu data usia kawin petama perempuan (UKP) di Provinsi Kalimantan Selatan masih di angka 19 tahun, sedangkan untuk target nasional tahun 2018 adalah 19,8. Padahal angka rata-rata UKP di tingkat nasional adalah 21 tahun.

371