Home Politik KPPPA Dukung Jokowi Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril

KPPPA Dukung Jokowi Berikan Amnesti Kepada Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendukung Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun.

"Ya, sangat mendukung," kata Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu saat ditemui di kantor KPPPU, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Dukungan itu, sambung dia, selaras dengan tugas pokok dan fungsi KPPPA lembaga yang memayungi kasus perempuan dan anak-anak.

"Kementerian PPPA itu (untuk) perlindungan perempuan dan anak. Prinsip-prinsip itu sebenarnya mendorong bahwa kami ingin supaya Baiq Nuril itu seluruh hak-haknya dipenuhi," tegas Pri.

Secara terpisah, Jokowi sendiri baru-baru ini mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan grasi kepadanya.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.

Menurut majelis hakim, perbuatan Baiq Nuril merekam pembicaraan lewat ponsel antara korban dan terdakwa ketika korban meneleponnya sekitar satu tahun lalu. Kemudian menyimpan hasil rekamannya dan menyebarkan rekaman, mengandung unsur pidana.

"Mahkamah Agung menolak permohonan PK Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Putusan kasasi MA dinyatakan tetap berlaku," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat dikonfirmasi Gatra.com. 

Sesuai dengan ditolaknya PK tersebut, maka mantan staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

 

112