Home Politik MA Tolak PK Nuril, Komisi III Ancang-Ancang Tunda Anggaran

MA Tolak PK Nuril, Komisi III Ancang-Ancang Tunda Anggaran

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan akan mengajak rekan-rekan komisinya menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung (MA). Langkah ini menyusul putusan MA yang menolak peninjaun kembali (PK) pelaku perekaman ilegal, Baiq Nuril. 

"Sampai DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh MA ini dapat diklarifikasikan ke kami," tegas Arteria dalam pesan elektronik yang diterima Gatra.com, Sabtu (5/7). 

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, MA telah gagal sebagai benteng terakhir institusi bagi para pencari keadilan. Terlepas dari alasan pembenar, seandainya Baiq Nuril bersalah pun vonis PK harusnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Kenapa? Karena hakim MA memerikasa perkara a quo memiliki perspektif berbeda dengan nilai sosial kemasyarakatan yang ada. Putusan ini jelas mendeklarasikan Baiq Nuril pelaku kriminal, bukan korban.

"Dimana nurani mereka yang mengaku-ngaku sebagai wakil Tuhan di dunia? Jangan bicara kekuasaan kehakiman yang merdeka kalau rakyat minta keadilannya bukan ke hakim, tapi justru ke Pak Presiden," tegas Arteria. 

MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dinilai melakukan tindakan kriminal dengan menyebarkan rekaman milik kepala sekolah berinisial M pada 2012 lalu. 

Kronologis kasus dimulai saat Baiq Nuril menerima telepon Kapsek berinisial M. Dalam perbincangan, M mengaku telah berhubungan badan dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Nuril tidak terima dan merasa dilecehkan sehingga berinisiatif merekam pembicaraan itu. 

Pada 2015 rekaman itu beredar luas di masyarakat. Kapsek M marah dan mengadukan Nuril ke polisi setempat karena dianggap bertanggungjawab terhadap penyebaran rekaman mesum tersebut. 

Lewat putusan kasasi pada 26 September 2018, MA menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

671