Home Milenial Aceh Akan Legalkan Poligami, Tapi Tak Lebih Empat Istri

Aceh Akan Legalkan Poligami, Tapi Tak Lebih Empat Istri

Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Aceh berencana akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kawin sirih yang semakin marak terjadi di provinsi itu.

Hal itu diatur dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September mendatang.

“Saat ini, DPRA sedang membahas Rancangan Qanun Hukum Keluarga, termasuk pasal yang melegalkan tentang poligami,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (6/7).

Ia menjelaskan, rancangan qanun hukum keluarga yang sedang dibahas ini mengatur tentang masalah perkawinan, perceraian dan perwalian, akan diselesaikan secepatnya.

“Qanun ini sudah mulai dibahas sejak akhir 2018 lalu, dan akan segera dibawa ke Sidang Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) pada 1 Agustus mendatang,” jelas dia.

Musannif juga menyatakan, dilegalkannya poligami bukan tanpa alasan, tapi saat ini kita lihat marak terjadinya kawin sirih. Apalagi, dalam hukum Islam juga diperbolehkan tentang poligami ini. “Saat ini marak terjadi kawin sirih. Karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan dari kawin sirih ini lemah,” paparnya.

Namun, demikian, kata dia, dalam pasal yang mengatur tentang poligami itu juga disebutkan, syarat bagi pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk ada izin dari istri pertama.

Soal batasan jumlah, jelas dia, pihaknya juga mengikuti hukum Islam yaitu maksimal bisa menikahi empat orang perempuan atau calon istri. Jika lebih dalam qanun tersebut dianjurkan untuk menceraikan salah satunya.

“Kita batasi sampai empat orang, kalau mau yang kelima harus diceraikan salah satunya,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh.

Ia juga tak mengelak jika ada pro dan kontra terkait qanun ini. Namun, pihaknya telah mengundang para LSM dan lembaga lain yang bergerak di bidang kesetaraan gender, untuk mengikuti RDPU. “Jadi kita lihat disitu bagaimana nanti respon berbagai lembaga yang kita undang,” terangnya.

Dalam rancangan qanun hukum keluarga itu juga membahas soal kursus pranikah, syarat administratif bebas narkoba bagi mau yang menikah nikah, hingga soal mahar kawin. “Jumlah ada 200 pasal, jadi ini bukan poligami saja,” terangnya.

 

 

313