Home Politik MA Tegaskan Amnesti Sesuai Pertimbangan DPR

MA Tegaskan Amnesti Sesuai Pertimbangan DPR

Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya mempersilahkan Baiq Nuril jika ingin mengajukan Amnesti ke Presiden Joko Widodo, karena itu merupakan hak yang dimiliki seorang terpidana.

"Dalam UUD 45 pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa permohonan grasi dan rehabilitasi dapat diajukan kepada Presiden selaku Kepala Negara. Presiden sebelum mengabulkan atau tidak, perlu mendengar pertimbangan atau pendapat dari Mahkamah Agung," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Media Center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7).

Andi menjelaskan bahwa dalam ayat kedua pasal tersebut untuk amnesti yang jika ingin diajukan terpidana Baiq Nuril atau yang nanti dikeluarkan Presiden, maka amnesti sebelum dikeluarkan akan mendengar pendapat lebih dulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Yang memberikan pertimbangan atau pendapat itu sebelum Presiden mengabulkan atau tidak, adalah DPR. Kalau amnesti itu kewenangan DPR," tegas Andi.

Sebelumnya muncul banyak desakan dari berbagai kelompok masyarakat ataupun lembaga bantuan hukum agar Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril usai PK yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Diketahui, Baiq Nuril melakukan upaya hukum PK terkait putusan MA yang menyatakan dirinya bersalah karena melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Namun MA mengeluarkan putusan bahwa PK Baiq Nuril ditolak.

270

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR