Home Politik Menkumham Sebut Pemberian Amnesti Baiq Nuril Memungkinkan

Menkumham Sebut Pemberian Amnesti Baiq Nuril Memungkinkan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya telah diminta oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk mengkaji kasus penyebaran konten asusila yang menjerat Baiq Nuril. Menurutnya, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril atas kasus ini merupakan jalan yang paling memungkinkan.

"Dari pilihan-pilihan yang ada, grasi, amnesti, yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Karena grasi menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 2002, juncto nomor 5 tahun 2010, kalau grasi itu minimal hukumannya dua tahun," jelas Yasonna di Gedung Sentra Mulia Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7).

Meskipun amnesti merupakan preseden di Indonesia dan berkaitan dengan kasus politik. Namun menurut Yasonna, tidak ada limitasi pidana yang disebutkan dalam Undang-Undang Darurat nomor 11 tahun 1954 yang mencakup amnesti. 

"Dulu bung karno mengeluarkan UU nomor 11 tahun 1954, UU Darurat untuk amnesti PRRI [Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia -red]. Tetapi kalau kita membaca secara cermat di dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat tersebut, di situ tidak ada disebut melakukan tindak pidana, jadi tidak ada limitasi, tidak ada tindak pidana apa pun di situ," ujarnya.

Yasonna melanjutkan, pascaamandemen UUD 1945 dalam pasal 14 ayat 2 disebut presiden mempunyai hak prerogatif sehingga dapat memberikan amnesti, abolisi, dan grasi dengan pertimbangan DPR.

Diketahui, Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan putusan kasasi nomor 574K/Pid.Sus/2018. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, Baiq Nuril dipidana hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

428