Home Ekonomi Petani Korban Puso Kini Bisa Klaim Asuransi Ini

Petani Korban Puso Kini Bisa Klaim Asuransi Ini

Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan hasil pemantuan Kementerian Pertanian (Kementan), sebanyak 9.940 hektare lahan mengalami puso yang tersebar di 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy mendorong para petani korban puso untuk mendaftarkan diri dan mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Pertanian (AUTP).

"Petani hanya berkewajiban membayar premi sebesar Rp36 ribu. Ketika terjadi bencana kekeringan, banjir, dan seterusnya dapat pertanggungan Rp6 juta [per hektare] dari asuransi," terangnya.

Baca Juga: Sawah 500 Hektare di Banyumas Terancam Puso

Edhy mengungkapkan realisasi AUTP selama 2019 sebesar 232.255 ha dari target sebesar 1.000.000 ha. Namun, dia belum bisa memastikan jumlah petani yang tergabung.

Terkait kejadian puso yang melanda di awal musim kemarau 2019, pihaknya masih menghitung jumlah klaim yang masuk.

Sebagai informasi, AUTP berlaku untuk satu kali masa tanam. Sebenarnya, premi yang dikenakan sebesar Rp180.000 per ha, namun pemerintah menanggung sebesar Rp144.000 per ha.

"Kami harapkan langsung mengajukan klaim ke asuransi Jasindo," ujarnya.

 

 

Reporter : Syah Deva Ammurabi

129