Home Politik KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahakamah Agung (MA) agar menolak kasasi dari terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebab, terhitung Selasa besok (7/9), masa penahanan dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut akan habis. 

"KPK meminta pada Majelis Hakim kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7).

Syafruddin mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjorojakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BAntuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbuatan itu merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.

Baca juga: Putusan PT DKI Kian Tepis Tudingan Kasus SKL Kriminalisasi Kebijakan

Syafruddin dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam kontra memori kasasi, KPK sudah menjawab sejumlah poin dari tudingan kuasa hukum Syafruddin. Poin-poin yang diajukan kubu Syafruddin tersebut sudah dimentahkan penuntut umum pada tingkat banding. 

Baca juga: KPK Apresiasi Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syafruddin Terkait SKL

Menurut Febri, poin-poin kubu Syafruddin tersebut di antaranya soal perkara ini merupakan wewenang Peradilan Hukum Perdata dan Peradilan Hukum Tata Negara. Lalu soal penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham adalah berdasarkan perintah jabatan dan didasarkan pada UU Perbankan. Terakhir, pertimbangan hakim tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta unsur kerugian keuangan negara. 

"Kita semua menunggu putusan ini selain karena secara formil telah diajukan ke Mahkamah Agung, KPK juga bertanggung jawab pada publik untuk terus secara serius menangani perkara BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini," ujar Febri. 

151