Home Politik Kemenkumham Gelar FGD Bahas Amnesti Baiq Nuril

Kemenkumham Gelar FGD Bahas Amnesti Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas pendapat hukum mengenai pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten asusila yang belakangan ini ramai di pemberitaan. FGD ini dilakukan di Gedung Sentra Mulia, Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7).

Menurut keterangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, FGD ini dihadiri oleh beberapa pakar hukum dan Direktur Jenderal di Kemenkumham.

"Ada juga tim IT dari Kominfo yang menjelasakan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia [Baiq Nuril]. Tetapi kami menghormati keputusan Mahkamah Agung," jelas Yasonna di Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga: Tolak Mengaku Salah, Baiq Nuril Menjadi Inspirasi

Ia melanjutkan, kewenangan konstitusional presiden juga akan digunakan dalam kasus ini. Pada FGD ini, lanjutnya, akan dibahas mengenai persiapan argumentasi yuridis.

"Memang kalau amnesti bisa ditangani presiden langsung lewat Mensesneg. Tapi supaya rapi argumentasi yuridisnya, mau kita siapkan dengan baik karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan dengan baik," jelasnya.

Adapun beberapa peserta FGD ini yakni, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo R. Muzhar; Direktur Pidana AHU, Lilik Sri Haryanto; Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Widodo Ekatjahjana; mantan Menteri Kehakiman, Muladi; mantan Hakim MA, Gayus Lumbuun; ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana; sejumlah pakar hukum lainnya: Nospianus Max Damping, Andi Saputra, Bivitri Susanti, Oce Madril, dan Feri Amsari; serta Kuasa Hukum Baiq Nuril.

 

 

Reporter : RPB

128