Home Politik Rieke Diah Pitaloka Dampingi Proses Hukum Baiq Nuril

Rieke Diah Pitaloka Dampingi Proses Hukum Baiq Nuril

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mendampingi proses permohonan amnesti Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten asusila. Rieke bersama Baiq Nuril dan kuasa hukumnya menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mengkaji pemberian amnesti yang diamanatkan Presiden Joko Widodo kepada Menkumham, Yasonna Laoly pada Senin (8/7).

Yasonna menanggapi hal ini dengan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas pendapat hukum mengenai pemberian amnesti pada Baiq Nuril. Menurut Yasonna, hal ini dlakukan guna menjalankan proses hukum yang progresif.

"Ibu Rieke, beliau ini yang sudah mendampingi beliau (Baiq Nuril -red) sejak awal kasus ini. Anggota DPR yang benar-benar komitmen tentu ini," ujar Yasonna.

Di tempat yang sama, Rieke mengatakan, selain pengkajian kasus yang dilakukan Menkumham, pihaknya juga telah mengajukan penangguhan eksekusi pada Jaksa Agung. Mengenai langkah selanjutnya, tambah Rieke, pihaknya akan merumuskan hal itu bersama Menkumham dalam FGD.

"Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. Kami mendukung perhatian Pak Presiden dan mendukung penuh Pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Bu Nuril," ujar Rieke di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7).

Di tempat yang sama, Baiq Nuril mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Menkumham yang telah menerimanya dengan baik. Ia mengatakan, hingga saat ini ia masih terus mencari keadilan.

"Saya tidak akan menyerah. Harapannya presiden mengabulkan permohonan amnesti saya. Saya rasa sebagai seorang anak, kemana lg harus saya berlindung selain kepada bapaknya," katanya.

279