Home Politik Komnas HAM Khawatir Penyadapan Lampaui Kewenangan Penyidik

Komnas HAM Khawatir Penyadapan Lampaui Kewenangan Penyidik

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyebutkan, hak privasi seseorang merupakan Hak Asasi Manusia. Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang sedang dibicarakan DPR RI dengan pemerintah, Komnas HAM menyatakan, harus ada mekanisme ketat dalam prosesnya dari awal hingga akhir.

"Bukan hanya saat perizinan diawal terkait penyadapan, tapi juga sampai kepada pemusnahannya nanti," tegas Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurutnya, perlunya mekanisme komplet agar penegak hukum tidak melampau kewenangannya dalam kapasitasnya sebagai penyidik. Terutama berkaitan dengan kebutuhan dalam penyadapan. 

"Secara teknis, penyidik hanya boleh mengambil informasi yang dibutuhkan saja dalam penyadapan. Ketika informasi berlebih maka itu tidak boleh diambil. Kalau semua informasi yang berkaitan maupun yang tidak berkaitan dengan kasus diambil oleh penyidik, maka ini melampaui kewenangan," jelas Anam.

Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah juga menyebutkan, pentingnya memastikan mekanisme yang ada dalam penyadapan sesuai dengan HAM. Menurutnya, penyadapan merupakan pilihan terakhir yang bisa dilakukan, bukan berdasarkan opsi utama untuk mengungkapkan sebuah kasus.

"Karena ada alat bukti lain yang bisa dilakukan. Jadi penyadapan proses terakhir dalam penegakan hukum, juga disesuaikan dengan kebutuhannya saja. Maka dalam penegakan hukum harus ada aturan yang rigid," tambahnya.

178