Home Politik Bareskrim Musnahkan 177,5 kg Sabu dan 30.000 butir ekstasi

Bareskrim Musnahkan 177,5 kg Sabu dan 30.000 butir ekstasi

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 177,5 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Sejumlah barang haram yang disita dari hasil penyelidikan itu diperoleh dari pengungkapan sindikat bandar narkoba jejaring Malaysia-Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Krisno Siregar mengatakan sejauh ini kepolisian sudah menghimpun barang bukti hasil kejahatan narkotika yang jumlahnya mencapai 1,5 ton selama Januari hingga Juni 2019. 

"Jadi total dari Direktorat tindak pidana narkoba bareskrim Polri beserta jajaran tadi disebutkan itu lebih 1,5 ton, kita akan musnahkan barang bukti 177,5 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir ekstasi," ujar Kombes Krisno Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).

Selain itu, Krisno mengatakan terdapat dua pengungkapan terbaru yang dilakukan Dittipidnarkoba Polri yaitu penyitaan 22 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi dan 50 kilogram narkotika yang dilakukan oleh jajaran di daerah.

"Kami menangkapnya secara relay atau berkelanjutan. Jadi bukan satu kesempatan yang sama tetapi dari mulai hari pertama tanggal 18 sampai dengan tanggal 21 sehingga berhasil ditangkap 6 orang," ujar Krisno.

Terdapat enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK (31), JO (29), RO (33), AW (35), DN (33), KTR (37) serta WW (35). Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan.

Jaringan yang diungkap tersebut merupakan sindikat internasional yang berasal dari Malaysia. Target akhir pengiriman narkoba tersebut yaitu Medan dan Jakarta.

"Tujuan akhirnya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan ke Medan," tutur dia.

Pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka tersebut, yakni Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

91