Home Politik Lahan Senamanenek Jangan Sampai Memunculkan Persoalan Baru

Lahan Senamanenek Jangan Sampai Memunculkan Persoalan Baru

Pekanbaru, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman berharap penyerahan lahan seluas 2800 hektare kepada masyarakat di  Senamanenek Kabupaten Kampar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. 
 
Politisi Partai Gerindra yang juga Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Riau ini menyebut, tidak ada jaminan tanah tersebut diserahkan secara utuh kepada warga yang berhak. 
 
"Pelaksanaannya di lapangan tidak gampang, soalnya masyarakat yang menerima lahan itu belum tentu mereka yang berhak. Di sisi lain, lahan itu harus segera direalisasikan penyerahannya, jangan hanya menjadi perebutan pihak yang berkuasa," tuturnya kepada Gatra.com, Senin (8/7). 
 
Sebelum diputuskan Presiden Jokowi untuk diserahkan kepada masyarakat melalui Keputusan Presiden (Kepres),  lahan ribuan hektar milik masyarakat Senamanenek itu dikuasai oleh perusahaan perkebunan plat merah, PTPN V. 
 
Taufik berharap, masyarakat yang nantinya menerima lahan dari negara, dapat menggunakan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan. Dia kemudian berpesan agar masyarakat segera melapor jika ada pihak-pihak tertentu yang bermaksud meminta kembali lahan tadi. 
 
Disinggung soal hasil kerja pansus perda tanah ulayat, Taufik menjelaskan ada satu gugatan yang ditujukan terhadap Perda tanah ulayat di Mahkamah Agung (MA). 
 
"Ada gugatan untuk klausul tertentu sehingga Perda tanah ulayat itu kalah," katanya.
 
Kata politisi asal Pekanbaru ini, Perda tanah ulayat dirancang untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan hak ulayat. Pada Perda tersebut juga membuat aturan pelibatan masyarakat adat atas lahan perusahaan yang habis Hak Guna Usaha (HGU). 
 
147