Home Politik Amnesty Minta Pengusutan Kasus Novel Tidak Dihentikan

Amnesty Minta Pengusutan Kasus Novel Tidak Dihentikan

Jakarta, Gatra.com - Amnesty International Indonesia bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono membahas kerusuhan 21-22 Mei lalu. Dalam pertemuan itu, Amnesty sempat disinggung kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. 

"Dalam pembicaraan lisan tadi, kami sampaikan kasus Novel Baswedan. Pak Kapolda menyampaikan mengungkap kasus itu tidak mudah dan kasus itu sedang diusut," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Amnesty International Indonesia meminta kasus ini tidak dihentikan. Pengusutan harus terus dilakukan sampai aktor intelektual penyiraman tersebut ditankap kepolisian. 

Terkait masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang telah habis, Usman menilai perlu adanya pembaharuan di tim tersebut. Untuk TGPF baru, keputusan berada di tangan Kapolri, Jendral Tito Karnavian. 

"Mestinya ada karena itu merujuk pada laporan Komnas HAM yang ketika itu menyimpulkan ada penyalahgunaan proses di dalam kepolisian. Siapa yang menggunakan itu secara salah? menyalahgunakan proses dan apakah orang yang menyalahgunakan proses itu sudah diganti dan tidak dilibatkan dalam proses pengusutan, saya kira itu yang perlu diperhatikan," tutur Usman.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono mengungkapkan TGPF bentukan Kapolri masih berjalan. Saat ini tim sedang menyusun laporan hasil penyelidikan. 

"Tapi tentunya dari tim sudah menyusun laporannya. Laporan nanti akan dikirim ke pimpinan Polri," ujar Argo.

366