Home Teknologi Jateng Targetkan 2025 Gunakan EBT Sebesar 21,23%

Jateng Targetkan 2025 Gunakan EBT Sebesar 21,23%

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menargetkan pada 2025 penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai  21,23 persen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Tengah (Jateng), Sudjarwanto Dwiatmoko, menyatakan, target  itu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Energi Daeraah (RUED) Provinsi Jateng.

“Target penggunaan EBT sebesar 21.23 persen memang masih di bawah target nasional sesar 23 persen. Namun, kami berjanji bisa mencapai 23 persen,” katanya di Semarang, Selasa (9/7).

Baca juga: Indonesia agar Gunakan EBT dan Tak Bangun PLTN

Sudjarwanto menyatakan bahwa potensi EBT di Jateng cukup besar, misalnya untuk panas bumi memcapai 2.500 megawatt (MW) terbesar di Indonesia.

Saat ini energi listrik panas bumi sudah operasional di Dieng Wonosobo dengan total kapasitas sebesar 1 X 60 MW atau 5,1 persen dari kapasitas total nasional sebesar 1.189 MW. “Penggunakan energi listrik panas bumi lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Selain panas bumi,  kata ia, sudah memanfaatkan energi panas matahari dengan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar home system (SHS) untuk solusi mengatasi kebutuhan energi listrik untuk penerangan rumah tangga di daerah terpencil.

Sejak 2013 hingga 2018 sudah dibangun  575 unit rumah PLTS SHS dengan kapasitas terpasang 33,1 KWp. Selain itu juga PLTS untuk penerangan jalan umum. Sampai sekarang sudah sudah terpasang 979 unit dengan kapasitas terpasang 231 KWp.

“Rencananya, ke depan, kami akan memanfaatkan tenaga surya (solar PV) untuk selter taman yang fungsinya untuk charging handphone , mesin ATM, edukasi EBT,” ujarnya.

Menurut Sudjarwanto, kebijakan Pemprov Jateng sektor EBT antara lain mengembangkan kajian energi alternatif, pengembangan listrik perdesaan melalui pembangkit listrik berbasis energi alternatif, pengembangan desa mandiri energi, dan meningkatkan inovasi di sektor pemanfaan EBT.

“Untuk mendukung kebijakan pengembangan EBT ini, pemerintah telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang RUED Provinsi Jateng,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman, menyatakan, pemerintah daerah harus membuat perda RUED provinsi. RUED provinsi merupakan penjabaran dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

“Saat ini sudah ada tiga provinsi membuat Perda RUED provinsi yakni Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” ujar dia.

 

394