Home Politik Amnesty International Ungkap Kendala Polri dalam Rusuh Mei

Amnesty International Ungkap Kendala Polri dalam Rusuh Mei

Jakarta, Gatra.com - Amnesty International Indonesia menjelaskan kendala yang dialami pihak kepolisian saat mengusut kasus kerusuhan 21-22 Mei. Kendala tersebut dimulai dari kesulitan mencari saksi hingga uji balistik.

"Secara umum tadi Pak Kapolda menjelaskan (kendalanya) usaha untuk mengumpulkan para saksi baik itu saksi yang melihat langsung, mendengar langsung, atau saksi yang memang tidak ada di lokasi tapi mengetahui beberapa orang yang merencanakan kerusuhan tersebut," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Selasa (9/7).

Selain kesulitan dalam menemukan saksi fakta, polisi juga terbentur tahapan uji balistik. Berdasarkan penelitian di laboratorium forensik, tidak ditemukan senjata yang identik dengan milik anggota kepolisian.

"Itu ada sekitar dua sampai empat kasus, sementara beberapa kematian lainnya memang belum semuanya bisa diidentifikasi secara pasti, senjata dan pelurunya dari mana," katanya.

Dengan tingkat kesulitan itu, terang Usman, polisi belum bisa memastikan secara jelas siapa yang melakukan penembakan, dan dari mana senjata itu berasal. 

Meski demikian dirinya menyebutkan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono telah membuka diri bila terbukti di lapangan ada oknum atau petugas yang terlibat, kepolisian akan menindak tegas.

"Kedua, kemungkinannya senjata tersebut berasal dari pihak ketiga (bukan polisi). Nah ini saya kira yang kami ingin desak Polri, karena itu tugas Polri untuk membongkar dan mengusut," lanjut Usman.

Jika senjata itu digunakan oleh pihak di luar Polri, Usman menyebutkan hal tersebut perlu diungkap lebih jauh. Penggunaan senjata yang di luar kewenangan menurutnya adalah hal yang serius dan menjadi bagian penting dari proses penyelidikan. 

"Itu tugas Polri mencari dan melakukan penyelidikan, menangkap orang, menggeledah barang atau menyita sebuah dokumen dan juga melakukan pemanggilan terhadap siapapun yang diduga berkaitan dengan kerusuhan ini baik sebagai pelaku langsung atau orang yang menyuruh dan merencanakan," tegasnya.

Sebelumnya Amnesty International Indonesia telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/7) untuk membahas adanya dugaan pelanggaran HAM saat kerusuhan 21-22 Mei lalu. Di gedung Polda Metro Jaya, perwakilan Amnesty International Indonesia bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono beserta jajarannya.

549