Home Milenial Pemerintah - Komisi II DPR Siapkan RUU Pertanahan Tahun Ini

Pemerintah - Komisi II DPR Siapkan RUU Pertanahan Tahun Ini

Jakarta, Gtara.com - Pemerintah bersama DPR telah mengagendakan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menyelesaikan RUU Pertanahan pada tahun ini.

“Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang dinilai membutuhkan  penyesuaian untuk mengakomodir kondisi, kebutuhan dan dinamika masyarakat yang 
sudah banyak berubah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu (10/7).

Sofyan mengatakan UUPA harus dilengkapi dengan peraturan yang lebih spesialis atau spesifik mengenai perkembangan pertanahan saat ini. Semua itu guna terciptanya keseimbangan tata guna tanah, sehingga dapat dinikmati secara baik dan optimal oleh masyarakat maupun negara.

Semnetara itu, Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Herman Khaeron pada turut menghadiri acara tersebut mengatakan perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini menuntut hadirnya undang-undang lebih spesialis yang mengatur tentang pertanahan. 

“Sehingga harus segera dituntaskan karena banyak pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab,” katanya.

Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto  mengatakan tantangan Pemerintah saat ini, dapat menghasilkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang bisa menjawab permasalahan pertanahan dan tata ruang ke depan.

“Setidaknya ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Pertanahan untuk menjawab perkembangan zaman,’ katanya. 

Dikatakan, ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan, di antaranya Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran, pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Postif, Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital, Penyediaan Tanah untuk Pembangunan, ercepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. 

“Selain itu ada Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang, Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan fungsinya. Penghapusan Hak-Hak Atas Tanah yang Bersifat Kolonial (Hak Barat),” katanya.

Adapun salah satu substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan yakni terciptanya Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration dan Sistem Positif. 

“Ini penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan sehingga pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan,” katanya.

Himawan mengungkapkan, dengan adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambil keputusan, pembuat kebijakan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal.

“Sangat diperlukan kedetailan dan pembahasan yang mendalam mengenai RUU Pertanahan dari berbagai kalangan agar bisa menjawab seluruh persoalan dan kekhawatiran masyarakat mengenai agraria, pertanahan dan tata ruang,” katanya. 

207

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR