Home Politik Kuasa Hukum Baiq Nuril: Bola Liar Ada di Kepolisian

Kuasa Hukum Baiq Nuril: Bola Liar Ada di Kepolisian

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan pihaknya telah melaporkan guru berinisial M yang diduga melakukan tindak asusila kepada Nuril.

"Kita sudah sudah melakukan (BAP) melaporkan kasus ke Polda NTB. Bola panasnya sekarang ada di kepolisian apakah kepolisian juga akan legalistik formil tadi atau kemudian progresif," kata Joko di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Joko menyebutkan sejauh ini kepolisian masih berpegang pada klausul kekerasan seksual verbal tersebut tidak memenuhi unsur sebagai perbuatan cabul. Meski demikian ia berharap penyidik kepolisian mampu bersikap fair dalam upaya memenuhi rasa keadilan Nuril. "Bola liar ada di kepolisian," singkatnya.

Dalam pandangan terpisah, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan kasus Baiq Nuril telah menggelinding menjadi kasus pelanggaran Undang-Undang ITE terbesar. Ia berharap semua pihak dapat menyelesaikan kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum tersebut.

"Mudah-mudahan dengan adanya kasus yang dihadapi Bu Baiq Nuril ini juga menjadi pintu masuk paling tidak ada pada Komisi 3 untuk mengungkap indikasi sindikat transaksi di kepolisian terkait kasus UU ITE," terang Rieke.

Anggota DPR RI Komisi III, Nasir Djamil menambahkan kasus yang dialami Nuril sejatinya menjadi pembelajaran bagi negara untuk melindungi warga negaranya. Ia memandang tepat agar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril.

"Ada satu kewenangan yang dimiliki oleh Presiden yaitu kewenangan memberikan amnesti dan amnesti itu akan menghilangkan atau meniadakan akibat hukum dari perbuatan seseorang dan kemudian juga bisa mengembalikan status status seseorang yang awalnya bersalah menjadi tidak salah," jelas Nasir.

265