Home Politik Besok, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Bawaslu Kayong Utara

Besok, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Bawaslu Kayong Utara

Pontianak, Gatra.com – Ketua, anggota dan staf Bawaslu Kayong Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pengadu atas nama Abdul Karim. Aduan tersebut terkait dengan tidak dijalankannya tugas memeriksa enam laporan dugaan money politik dan terkait dugaan telah melakukan intimidasi.

Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan menyebutkan perkara bernomor 142-PKE-DKPP/VI/2019, akan disidangkan pada Kamis 11 Juli 2019 di Kantor Bawaslu Kalbar.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Bernad Dermawan Sutrisno, kepada Gatra.com, Rabu (10/7).

Sidang direncanakan akan dipimpin Teguh Prasetyo dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar yaitu Krisantus Heru Siswanto sebagai unsur masyarakat, Faisal Riza unsur Bawaslu dan Trenggani unsur KPU.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan secara langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming," jelas Bernad.

Dihubungi terpisah Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu Kalbar tidak akan mengintervensi dan menyerahkan seluruh proses ini kepada DKPP serta aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya singkat.

125