Home Politik Hakim Ketua Tegur Ratna di Tengah Persidangan, Ada Apa?

Hakim Ketua Tegur Ratna di Tengah Persidangan, Ada Apa?

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan hari ini. Namun ada kejadian yang membuat ruang sidang hening di tengah pembacaan penjelasan hakim untuk vonis Ratna oleh majelis hakim.

Awalnya Hakim Ketua, Joni, membacakan penjelasan duduk perkara dari awal dan dilanjutkan dibacakan oleh hakim anggota yang lain. Di tengah pembacaan penjelasan tersebut, tiba-tiba Joni memberhentikan hakim anggota yang sedang membaca dan menegur Ratna.

"Saudara, apa yang saudara lakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," tegur Joni di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/7).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet: Saya Berharap Keadilan Muncul

Pantauan Gatra.com, Jaksa langsung mengambil tas jinjing berwarna coklat milik Ratna. Ratna memberikan tasnya kepada jaksa dan mengeluarkan tasbih miliknya.

"Tasbihnya keluarin aja, dikasih aja, tasnya disimpan," lanjut Joni.

Tidak jelas apa yang dilakukan Ratna dengan tasbihnya. Tetapi selama sidang berlangsung, Ratna terlihat tenang dan mendengarkan dengan seksama. Setelah kejadian itu, hakim anggota melanjutkan membaca penjelasan untuk sidang putusan.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sebut Tak Perlukan Kesaksian Tompi dan Rocky Gerung

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan tuntutan 6 tahun penjara. Hal tersebut terjadi ketika Ratna mengakui berbohong telah dianiaya padahal ia usai menjalani operasi plastik.

JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan. JPU menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

626