Home Politik Bupati Meranti Diperiksa KPK soal Kasus Bowo Sidik

Bupati Meranti Diperiksa KPK soal Kasus Bowo Sidik

Jakarta, Gatra.com - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, Kamis (11/7). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang sebelumnya karena Irwan mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (9/7)

"Penjadwalan ulang," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, dikonfirmasi tentang pemeriksaan orang nomor satu di Kepualaun Meranti pada hari ini. 

Pemeriksaan Irwan dalam kasus tersangka Bowo ini diduga soal gratifikasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti. Sebelumnya, Febri mengatakan bahwa ada dugaan penerimaan lain dari Bowo Sidik, salah satunya terkait penganggaran, khususnya DAK untuk Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, KPK mengendus adanya sejumlah penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Indikasinya, ada empat sumber yang diterima oleh Politikus Golkar itu. Pertama, dugaan pengaturan tentang Permendag Gula Kristal Rafinasi. Kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya DAK. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Terakhir atau keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut).

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Humpuss Transportasi

Sementara perkara utamanya, KPK menduga Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung, menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti (AWI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK.

KPK mengidentifikasi adanya pemberian suap dari Asty kepada Bowo agar dapat membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Dalam kesepakatan tersebut Bowo meminta jatah senilai US$2 per metrik ton.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop dan dimasukkan ke dalam 84 kardus di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Diperintahkan Nusron Siapkan 400 Ribu Amplop

Namun setelah dihitung KPK, uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sejumlah Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT. Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar inilah yang diduga berasal dari gratifikasi atau penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak.

KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

145