Home Gaya Hidup Pengelola Parkir Unja Belum Setor Kontribusi Rp900 juta

Pengelola Parkir Unja Belum Setor Kontribusi Rp900 juta

Muaro Jambi, Gatra.com - Karut marut pengelolaan parkir di Kampus Universitas Jambi (Unja), Mendalo, kembali menggelinding. PT Lima Anak Bangsa (LAB) selaku pihak pengelola O-Parking di kampus oranye itu kali ini 'diserang' pihak Universitas Jambi. Masalahnya, pihak pengelola tidak kunjung menyetor uang kontribusi kepada Unja.

Humas Universitas Jambi, Akbar Kurnia mengatakan bahwa dalam perjanjian kerja sama pengelolaan parkir terdapat poin kewajiban yang dibebankan kepada PT LAB. Kewajiban itu berupa pemberian uang kontribusi kepada Universitas Jambi.

" Kontribusi tahap pertama sudah diserahkan sebesar Rp800 juta. Nah, kontribusi yang tahap kedua belum diserahkan hingga saat ini," kata Akbar Kurnia saat ditanya Gatra.com di Gedung Rektorat Unja, Kamis (11/7).

Akbar menyebut bahwa penyerahan kontribusi tahap kedua telah jatuh tempo. Seharusnya pengelola O-Parking memenuhi penyerahan kontribusi sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian.

"Kontribusi tahap kedua sebesar Rp900 juta, kita sudah surati tapi belum disetor juga," kata Akbar.

Baca Juga: Nunggak Pajak Daerah Setahun, Pengelola Parkir Unja Ditegur

Menurut Akbar, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat kepada pengelola O-Parking. Namun, surat peringatan itu sama sekali belum mendapat klarifikasi dari pengelola O-Parking.

"Masalahnya tidak tahu, coba ditanyakan langsung kepada pihak pengelola," ujarnya.

Akbar menyebut bahwa pihak Unja tetap berupaya melakukan penagihan uang kontribusi kepada pihak pengelola. Proses penagihan yang dijalankan untuk sementara ini masih bersifat persuasif.

"Kalau nggak juga, nanti akan kita bahas bersama melalui musyawarah. Jika upaya ini tidak berhasil juga, tentu bisa kita langkah upaya hukum. Itu namanya sudah wanprestasi," kata Akbar Kurnia.

Selain bermasalah dengan Unja, PT LAB turut berpolemik dengan Pemkab Muaro Jambi. Masalahnya, PT LAB tidak kunjung menyetor kewajiban berupa pajak daerah. Pajak daerah ini diatur dalam Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2016.

1341