Home Politik Tidak Merasa Membunuh, Sapuan Dihukum Seumur Hidup

Tidak Merasa Membunuh, Sapuan Dihukum Seumur Hidup

Semarang, Gatra.com – Terpidana seumur hidup yang dipenjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Ahmad Sapuan, berharap dapat bebas dari jeratan hukuman. Berbagai upaya telah dilakukan, dari mengajukan banding, hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Ahmad Sapuan alias Wawan  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada  2014 lalu. Dia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Supriyadi.

Kemudian Setelah mengajukan upaya hukum, bukan mendapat keringanan melainkan keputusan hukuman yang  lebih berat, yaitu pidana mati atau seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA).

“Saya pengin mencari keadilan, karena tidak merasa membunuh korban sampai sekarang.,” katanya saat ditemui di Lapas Kelas 1 Semarang, Kamis (11/7).

Ia mengaku proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan kenyataannya. Itu terjadi karena tekanan dari masyarakat dan hasutan dari terpidana Supriyadi yang saat ini dipenjara di Pulau Nusakambangan. “Saya dianggap merencanakan pembunuhan, dan semua itu dari keterangan Supriyadi,” ujarnya.

Sementara itu, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Theodorus Yosep Parera,  menyatakan akan membongkar kasus tersebut. Ia  akan membantu terpidana Ahmad Sapuan secara gratis, dan menanggung semua biaya proses hukum. “Ini tugas kami untuk mengungkap kasus ini. Harapannya, ada saksi-saksi yang takut bisa berani bicara. ini kita bantu secara gratis,” katanya.

Untuk langkah yang akan ditempuh, Pengacara asal Semarang tersebut akan menempuh mekanisme hukum yang ada. Terpidana Ahmad Sapuan masih mempunyai kesempatan mengajukan grasi kepada Prisedan, jika dianggap perlu.

“Kita akan mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Selain itu juga kita minta amnesti atau abolisi ke DPR, kemudian menjadi pertimbangan grasi di presiden,” tuturnya.

 

206