Home Milenial Polres Tj Priok Ungkap Peredaran Mata Uang Asing Palsu

Polres Tj Priok Ungkap Peredaran Mata Uang Asing Palsu

Jakarta, Gatra.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang asing. Tujuh pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti uang palsu pecahan mata uang asing dari berbagai negara yang ditafsir kurang lebih Rp3 miliar.

"Pada awal Juli adanya informasi peredaran maupun transaksi gelap uang asing di sekitar Jakarta Utara, lalu kami bentuk tim untuk pendalaman info tersebut," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (11/7).

Reynold menambahkan, berdasarkan info tersebut, pada 4 Juli pihaknya behasil melakukan penangkapan empat orang tersangka dengan inisial AR, AS, RV, dan DA. Penangkapan itu dilakukan di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara, beserta barang bukti uang palsu.

"Saat itu sejumlah uang dolar diduga palsu yaitu mata uang US dollar sebanyak 10 ikat dengan masing-masih pecahan 100 US dolar," tambah Reynold.

Tim dari Polres kemudian melakukan pendalaman lebih jauh untuk mengetahui keaslian uang tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke bank terdekat dan money changer.

"Dari pihak bank maupun money changer menyatakan dugaan kuat uang itu palsu. Karena menyangkut mata uang US dollar kami enggak tinggal diam, dan berkordinasi dengan Kedutaan Amerika dengan secret service FBI yang menyatakan dengan cepat uang tersebut palsu, dugaannya bukan diproduksi dari Amerika," ujar Reynold.

Setelah melakukan pendalaman dengan mengorek keterangan tersangka yang ditangkap sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, yakni, FF, PA dan HS.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan mata uang asing lainnya, seperti Kanada, Korea, Brunei, dan dollar Singapura. Selain uang, polisi juga mendapati adanya tiga obligasi yang diduga kuat juga palsu.

Atas perbuatannya para pelaku disangka dengan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.

 

226