Home Politik Majelis Sidang Kode Etik Kalbar Janji Berikan Keputusan Adil

Majelis Sidang Kode Etik Kalbar Janji Berikan Keputusan Adil

Pontianak, Gatra.com - Ketua Majelis Sidang Kode Etik Bawaslu Kayong Utara, Teguh Prasetyo menegaskan akan memberi keputusan yang seadil-adilnya, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Tentunya akan memperhatikan dalil-dalil dari persidangan untuk menjadi poin pertimbangan putusan,” katanya usai memimpin sidang kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kamis (11/7).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan mulai dari pengadu, terlapor dan saksi ini juga dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar yaitu Krisantus Heru Siswanto dari masyarakat, Faisal Riza dari Bawaslu dan Trenggani dari KPU.

Sidang kode etik DKPP ini terkait laporan pengadu Abdul Karim atas tidak dijalankannya tugas memeriksa enam laporan dugaan politik uang dan dugaan intimidasi oleh Bawaslu Kayong Utara. Sedangkan untuk hasil sidang kode etik, ini diperkirakan akan diketahui pekan depan.

Sementara itu kuasa hukum pengadu, Hasan menyebutkan dalam pengaduan disampaikan adanya proses pemeriksaan yang tidak prosedural, serta adanya pengaduan kasus namun kasus tersebut tidak diperiksa dengan benar dan tidak diputuskan dalam rapat pleno.

“Tiba-tiba sudah dikeluarkan surat bahwa aduan tidak memenuhi syarat, tidak ada itikad baik dari pihak penerima laporan untuk membantu si pelapor, tidak memberikan catatan atau petunjuk agar memenuhi syarat,” paparnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU), Khosen membantah tudingan dugaan pelanggaran etik hingga melakukan intervensi. 

Dirinya menegaskan jika semua laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti, termasuk laporan atas dugaan politik uang yang terjadi pada Pemilu Legislatif lalu.

Khosen juga mengungkapkan, jika proses dan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Laporan mana yang tidak kami tindaklanjuti. Dari enam itu, kami hanya menerima tiga laporan dari si teradu. Tiga laporan itu bernomor 06, 07, 08,” jelasnya.

Diakui Khosen, laporan tindak pidana Pemilu itu sudah ditindaklanjuti di sentra Gakumdu. Dalam pembahasan pertama Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan memang menyebut ada syarat yang tidak bisa terpenuhi, yaitu syarat materil dan pasal yang disangkakan.

“Kami di sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti dan dihentikan. Hasil dari pembahasan juga sudah kami sampaikan ke pelapor, bahwa laporan tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” paparnya.

Sedangkan untuk dugaan intimidasi yang dilakukan staf Bawaslu KKU Amrullah, Khosen menjabarkan, jika stafnya hanya mengingatkan agar pelapor melengkapi laporan dan melaporkan yang sebenarnya.

"Staf kami hanya mengatakan, jika laporan nanti sudah diproses di Bawaslu dan tidak terbukti, bisa saja orang yang dilaporkan menuntut balik dan melaporkan ke pihak berwajib. Nah kata-kata itulah yang dianggap oleh pelapor atau pengadu sebagai bahan intimidasi, padahal maksud dari staf kami tidak untuk melakukan intimidasi," katanya.

203

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR