Home Politik KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Izin Reklamasi

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Izin Reklamasi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan  pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
 
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis (11/7). 
 
Selain Nurdin Basirun (NBA), KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
 
Kasus ini berawal dari Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. 
 
Kemudian Abu Bakar ternyata berminat dan mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Tujuannya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar.
 
"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," ujar Basaria. 
 
Untuk mengakali itu, lanjut Basaria, Nurdin menyuruh Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu. Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap kemudian menyuruh Abu Bakar menyerahkan pembangunan restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan.
 
Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD5 ribu dan Rp45 juta. Kemudian esok harinya terbit lah izin prinsip reklamasi seluas area sebesar 10,2 hektar.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
162