Home Gaya Hidup Kelanjutan Gugatan Akibat Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Kelanjutan Gugatan Akibat Buruknya Kualitas Udara di Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) telah menggugat beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/7). Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung mengatakan, akan segera digelar sidang pertama sekitar dua minggu mendatang. 

“Sidang pertama akan digelar pada dua minggu kemudian dan mengenai gugatan yang kami layangkan, tidak dibuka secara lengkap. Tetapi akan diungkapkan satu persatu selama sidang berlangsung. Saya memang memiliki data lengkapnya tapi ditunggu saja data lengkapnya setiap sidang,” katanya saat ditemui usai konferensi pers tentang Pawai Bebas Plastik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Lanjutnya, hingga saat ini beberapa pihak sudah melakukan komunikasi dengan pihak penggugat seperti pihak pemerintah provinsi Jakarta. Begitu juga dengan pihak KLHK yang telah berupaya menghubungi Walhi. Meski KLHK masih bingung terkait permasalahan yang terjadi. Mereka belum mengakui adanya persoalan kualitas udara di Jakarta. 

“Memang sudah ada komunikasi dari pihak tergugat. Namun sangat disayangkan, kenapa mereka baru menjalin komunikasi di saat ada gugatan masuk kepada mereka. Padahal sebelum melayangkan gugatan, kita telah melakukan somasi pada Desember lalu. Saat itu, tidak ada upaya dari pemerintah untuk membenahi kualitas udara Jakarta yang buruk,” ujarnya.

Menurut Dwi, seharusnya masyarakat sudah disosialisasikan mengenai buruknya kualitas udara di Jakarta. Saat ini, masih minim yang menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari. 

Seperti diketahui, Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) meminta pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Menteri Kesehatan, Nila Moeloek; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komunitas lingkungan tersebut meminta pihak tersebut perduli terhadap kondisi udara di Jakarta. 

142